Loh loh...Kok Kejaksaan Pakai Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?
“Hasil audit sudah kita lakukan, pakai akuntan publik kita,” ungkap Asep ditemui usai penutupan Rakernis Pidsus di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9).
Namun, dia tak menjelaskan alasan tidak menggunakan pihak BPK atau BPKP untuk mengaudit kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar itu.
Begitu juga nama KAP yang disewa untuk menghitung kerugian negara di kasus yang sudah menetapkan lima tersangka tersebut.
Kelimanya ialah Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Sementara dua tersangka lainnya yakni Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. (Boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang mengusut dugaan korupsi pengadaan sewa mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar