Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Marzuki Alie, dan lima kader yang dipecat oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Slamet Hasan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan rencana pencabutan gugatan itu sesuai mandat dari Marzuki Alie cs.
"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat,red) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet kepada majelis hakim.
Slamet mengatakan saat ini Marzuki Alie cs ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sehingga memilih mencabut gugatan tersebut.
"Pasca -KLB sudah memberikan sinyal untuk mencabut gugatan," ucap Slamet usai persidangan.
Kuasa hukum Jhoni Allen itu juga menjelaskan sejak awal sidang pertama, kliennya memang sudah berniat untuk mencabut gugatan.
" Pada sidang pertama ini kami akan sampaikan keinginan dari para penggugat," sambungnya.
Sementara itu, jalannya persidangan sempat diskors hingga pukul 13.00 WIB lantaran kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukan surat kuasa.
Marzuki Alie dkk cabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta