Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Marzuki Alie, dan lima kader yang dipecat oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Slamet Hasan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan rencana pencabutan gugatan itu sesuai mandat dari Marzuki Alie cs.
"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat,red) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet kepada majelis hakim.
Slamet mengatakan saat ini Marzuki Alie cs ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sehingga memilih mencabut gugatan tersebut.
"Pasca -KLB sudah memberikan sinyal untuk mencabut gugatan," ucap Slamet usai persidangan.
Kuasa hukum Jhoni Allen itu juga menjelaskan sejak awal sidang pertama, kliennya memang sudah berniat untuk mencabut gugatan.
" Pada sidang pertama ini kami akan sampaikan keinginan dari para penggugat," sambungnya.
Sementara itu, jalannya persidangan sempat diskors hingga pukul 13.00 WIB lantaran kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukan surat kuasa.
Marzuki Alie dkk cabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah