Loh....Program KTP Anak Belum Dibahas Dengan DPR
Sabtu, 20 Februari 2016 – 00:39 WIB
Selain itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan program KIA belum pernah sama sekali dibicarakan secara khusus dengan Komisi II DPR. Karena itu kalau mau dilaksanakan, UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan harus direvisi terlebih dahulu.
"Tidak cukup hanya dengan, misalkan Kepres (keputusan presiden,red). Karena akan berimpilkasi dengan anggaran, dengan pemangku kepentingan sampai ke bawah. Kalau itu ada payung hukumnya dari undang-undang tentang kependudukan, saya pikir lebih kuat,"ujar Zudan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex