LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
Selasa, 14 September 2021 – 09:33 WIB
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pimpinan DPD RI mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun RUU Perubahan Iklim setelah mengetahui kerja sama pengendalian karbon dengan kerjaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan