Lokalisasi di Tegal Dilarang Tampung PSK Dolly

Lokalisasi di Tegal Dilarang Tampung PSK Dolly
Lokalisasi di Tegal Dilarang Tampung PSK Dolly

jpnn.com - SLAWI - Eksodus Pekerja Seks Komersil (PSK) dari lokalisasi Dolly Surabaya, dilarang masuk ke lokalisasi Peleman Desa Sidaharjo, Kecamatan Suradadi. Hal itu merupakan himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal kepada para mucikari di Peleman menyusul penutupan lokalisasi Dolly.

Selain di Peleman, Pemkab juga mengimbau kepada dua lokalisasi lainnya yaitu, Gang Sempit (GS) di Desa Maribaya, dan Wandan di Desa Munjungagung. Keduanya berada di Kecamatan Kramat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin mengatakan, meski tidak ada instruksi khusus untuk tidak menerima PSK asal Dolly, namun pengurus lokalisasi dan mucikari sudah diberikan himbauan agar jumlah PSK yang ada tidak sampai bertambah.

"Kami sudah berikan himbauan agar jumlah PSK yang ada saat ini tidak sampai bertambah," kata Zaenal, kemarin.

Kendati sudah memberikan imbauan, tapi Satpol PP akan kembali mendata setelah Lebaran untuk mengetahui ada tidaknya penambahan jumlah PSK di tiap lokalisasi. Namun, ketika ditanya langkah apa yang akan diambil jika nantinya diketahui ada penambahan, Zaenal belum bisa memastikannya.

"Nanti kami kroscek ada yang tambah atau tidak," ujarnya.

Menurut Zaenal, sebenarnya keberadaan lokalisasi yang ada saat ini tidak diperbolehkan sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011. Aturan tersebut salah satunya yang mendasari dikeluarkannya himbauan agar tidak ada penambahan jumlah PSK.

Disinggung kemungkinan adanya rencana penutupan lokalisasi di Kabupaten Tegal seperti lokalisasi Dolly, Zaenal menyatakan belum ada. Sebab langkah itu harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
"Penutupan Dolly itu kan juga tidak hanya Satpol PP, tapi diputuskan dari berbagai pihak," cetusnya.

SLAWI - Eksodus Pekerja Seks Komersil (PSK) dari lokalisasi Dolly Surabaya, dilarang masuk ke lokalisasi Peleman Desa Sidaharjo, Kecamatan Suradadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News