Lokalisasi Menggeliat Lagi, Pak Bupati Emosi
Jumat, 04 Maret 2016 – 09:29 WIB
Sebelumnya Polres Pekalongan merazia wilayah Kebonsuwung. Hasilnya, ada 12 PSK diamankan dan ratusan botol miras berhasil disita.
Keberadaan aktivitas prostitusi merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran atas perda itu diancam pidana kurungan 30 hari atau denda sebesar Rp 5 juta.(JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom