Lokasi IKN Disebut Tempat Jin Buang Anak, Hetifah: Edy Mulyadi Enggak Tahu Kaltim
“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, pada Senin (31/1).
Dasar penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (ast/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimatan Timur Hetifah Sjaifudian menyebut Edy Mulyadi tidak tahu banyak kondisi Kalimantan Timur sehingga eks wartawan itu menilai lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan