Lokasi Penahanan Bupati Aru Bakal Dipindah
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hanya sementara jadi warga Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya, pria yang dihukum 4 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 itu akan dipindah ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hanya saja kejaksaan belum memastikan kapan waktu pemindahannya."Masih proses rencana pemindahan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5).
Baca Juga:
Dengan begitu, lanjut Basrief, pihaknya lebih fokus pada pemindahan terpidana dibanding eksekusi uang pengganti senilai Rp 5,3 miliar yang juga tercantum dalam putusan kasasi yang sempat ditolak Theddy tersebut.
Dibantu TNI dan kepolisian, kejaksaan akhirnya bisa mengeksekusi Theddy pada Rabu (29/5) sore. Caranya dengan memperdayai purnawirawan TNI berpangkat terakhir kolonel itu bahwa Danrem 151 Binaya Kodam XVI Pattimura Ambon, Kolonel TNI Inf Asep Kurnaedi akan berkunjung ke Dobo, ibukota Kepulauan Aru.
JAKARTA- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hanya sementara jadi warga Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya, pria yang dihukum
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?