Lokasi Sidang Dua Tersangka PON Belum Diputuskan
Sabtu, 15 September 2012 – 09:45 WIB
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan lokasi sidang dua tersangka kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. Apakah sidangnya akan dilakukan di Pekanbaru atau di Jakarta.
Jika mengacu pada tersangka yang sudah lebih dulu diajukan ke persidangan, seperti Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra, persidangan mereka dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Sidang TAY dan LA belum diputuskan. Kita akan melihat situasi dan kondisi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jumat (14/9) malam. Ditanya mengenai apa pertimbangan KPK sehingga belum bisa langsung memutuskan lokasi persidangan kedua tersangka dugaan suap PON itu, Johan belum mau mengungkapkan.
"Kita lihat nanti," jawabnya. Dia menjelaskan, berkas tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin itu memang segera akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena penyidik sudah hampir merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka.(Fat/jpnn)
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan lokasi sidang dua tersangka kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI