Loket Pengurusan Akta Kelahiran Ditambah
Selasa, 04 Juni 2013 – 07:28 WIB
MEDAN-Untuk mengurangi lonjakan pendaftaran akta lahir di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menambah dua loket pengurusan akta kelahiran, yakni di Medan Labuhan dan Medan Area. Sebelumnya, loket pendaftaran akta lahir hanya dibuka di lima tempat. Saat ini, warga yang masih berbondong-bondong mengurus akta kelahiran di sekitar daerah pinggiran kota. Terutama pasca Keputusan MA yang menetapkan sejak 1 Mei pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari dan 1 tahun.
Yakni, di Kantor Disdukcapil Medan, di Kantor Lurah Rengas Pulau, Kantor Camat Selayang, Kantor Camat Medan Denai, Kantor Camat Medan Timur. “Selama ini loket ini sudah terlalu padat, makanya kita buka loket yang baru. Jadi totalnya ada 7 loket pendaftaran akta lahir," ujar Kepala Disdukcapil Medan Muslim Harahap, Senin (3/5).
Baca Juga:
Muslim mengakui, lonjakan ini terjadi akibat keperluan kepemilikan akte kelahiran menjelang tahun ajaran baru sekolah. Akibat lonjakan yang terjadi, untuk bulan Mei saja telah diterbitkan 14 ribu akta kelahiran, hampir sama dengan jumlah periode Januari-April yang lalu. “Mereka dominan yang lebih dari satu tahun kelahiran," ujarnya.
Baca Juga:
MEDAN-Untuk mengurangi lonjakan pendaftaran akta lahir di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menambah dua loket
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif