Loket Pengurusan Akta Kelahiran Ditambah
Selasa, 04 Juni 2013 – 07:28 WIB

Loket Pengurusan Akta Kelahiran Ditambah
MEDAN-Untuk mengurangi lonjakan pendaftaran akta lahir di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menambah dua loket pengurusan akta kelahiran, yakni di Medan Labuhan dan Medan Area. Sebelumnya, loket pendaftaran akta lahir hanya dibuka di lima tempat. Saat ini, warga yang masih berbondong-bondong mengurus akta kelahiran di sekitar daerah pinggiran kota. Terutama pasca Keputusan MA yang menetapkan sejak 1 Mei pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari dan 1 tahun.
Yakni, di Kantor Disdukcapil Medan, di Kantor Lurah Rengas Pulau, Kantor Camat Selayang, Kantor Camat Medan Denai, Kantor Camat Medan Timur. “Selama ini loket ini sudah terlalu padat, makanya kita buka loket yang baru. Jadi totalnya ada 7 loket pendaftaran akta lahir," ujar Kepala Disdukcapil Medan Muslim Harahap, Senin (3/5).
Baca Juga:
Muslim mengakui, lonjakan ini terjadi akibat keperluan kepemilikan akte kelahiran menjelang tahun ajaran baru sekolah. Akibat lonjakan yang terjadi, untuk bulan Mei saja telah diterbitkan 14 ribu akta kelahiran, hampir sama dengan jumlah periode Januari-April yang lalu. “Mereka dominan yang lebih dari satu tahun kelahiran," ujarnya.
Baca Juga:
MEDAN-Untuk mengurangi lonjakan pendaftaran akta lahir di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menambah dua loket
BERITA TERKAIT
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan