Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa

Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mendesak proses hukum yang transparan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia juga menegaskan pentingnya pencabutan izin praktik seumur hidup jika pelaku terbukti bersalah.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” tegas Lola dalam keterangannya, Kamis (10/4).

Politikus Partai NasDem itu mengapresiasi sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan yang menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, izin praktiknya harus dicabut seumur hidup,” tegas Lola.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh di lingkungan pendidikan dan dunia medis untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Lola menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.

“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” ujarnya.

Lola mengapresiasi langkah Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan pedoman sanksi terkait kekerasan. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

Legislator dapil Jabar XI itu juga menegaskan perlunya perlindungan maksimal bagi korban. “Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” pungkasnya. (tan/jpnn)


Lola Nelria menegaskan pentingnya pencabutan izin praktik seumur hidup jika pelaku terbukti bersalah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News