Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah

Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

Zaini menggugat Yusuf Mansur karena dianggap telah janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.

Pengadilan Jakarta Selatan awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Namun, Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. (jlo/jpnn)

Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolosdari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News