Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Selasa, 01 Oktober 2024 – 20:48 WIB

Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn
Zaini menggugat Yusuf Mansur karena dianggap telah janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.
Pengadilan Jakarta Selatan awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Namun, Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. (jlo/jpnn)
Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolosdari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan