Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Selasa, 01 Oktober 2024 – 20:48 WIB
Zaini menggugat Yusuf Mansur karena dianggap telah janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.
Pengadilan Jakarta Selatan awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Namun, Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. (jlo/jpnn)
Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolosdari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Gunung Sritex
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE