Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis
Zakarias SH, kuasa hukum Petrus Loli juga tidak serta merta mengajukan banding atas vonis kliennya, pada sidang tersebut.
Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zakarias tetap keberatan karena putusan untuk kliennya dianggap masih terlalu tinggi.
"Klien saya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya.
Zakarias mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui kalau barang yang diambilnya adalah narkotika. Terdakwa hanya mengetahui bahwa dia membawa akar bahar yang dilindungi Undang Undang.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
"Kalau dia tahu, tidak mungkin hanya dibayar Rp10 juta," ujarnya yang sebelumnya berharap kliennya divonis lebih ringan.(kurnadi/rk)
Ignasius Petrus Loli langsung meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru