Lolos dari Jerat Asusila
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB
JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per tanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Prapenuntutan I Ketut Arthana. "Hari ini langsung diserahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandung," tutur Babul. Hal itu berdasarkan fakta dalam berkas perkara Reza Rizaldi alias Redjoy, tersangka penyebaran video asusila Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary. Ariel dinilai mempunyai peran dalam penyebaran video itu. "Locus delicti-nya (tempat terjadinya perkara, Red) di Bandung, studio Capung Antavani," beber Babul.
Ariel dikenakan pasal 29 UU Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat (1) UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 282 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 35 UU Pornografi, serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No. 51 tahun 1951.
Babul mengungkapkan, pasal-pasal tersebut dikenakan berkaitan dengan penyebaran atau pembantuan penyebaran kaset videonya. "Bukan kepada pelaku perbuatan zina atau mesumnya itu," papar mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per
BERITA TERKAIT
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut