Lolos dari Jerat Asusila
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB
Apakah itu berarti Ariel tidak dijerat atas perbuatan asusilanya bersama Luna dan Cut Tariy Babul membenarkannya. Alasannya, tidak ada persesuaian tentang locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa itu. "Tempatnya nggak jelas di mana dilakukan, waktunya pun nggak jelas kapan, tapi kalau masalah penyebarannya jelas locus delicti-nya dan tempatnya jelas, dan ada saksi yang mendukung," papar Babul.
Baca Juga:
Selain itu, yurisdiksi atau wilayah hukum yang berwenang mengadilinya menjadi tidak jelas jika yang dikenakan perbuatan asusilanya. Karena alasan-alasan itu, berkas Ariel sebelumnya tidak bisa di-P21-kan. Selama ini, hanya Cut Tary yang memberikan informasi bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel. "Dia mengaku tapi tidak memberi tahu tempatnya, waktunya. Lupa katanya. Si Ariel tidak ngaku, Luna juga tidak ngaku," katanya.
Terkait dengan berkas Luna dan Cut Tary, Babul mengatakan, saat ini posisinya masih dalam tahap P-19, yakni pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik. "Kita kan berikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian sampai saat ini belum dikembalikan," kata Babul. (fal/jan)
JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal