Lolos dari Jumat Keramat, RJ Lino Siap Dipanggil Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi quay container crane 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino tak ditahan KPK setelah diperiksa kurang lebih tujuh jam, Jumat (5/2).
Namun demikian, ini bukan pemeriksaan yang terakhir untuk RJ Lino. Penyidik masih akan menggarap lagi tersangka yang sudah lengser dari kursi empuk orang nomor satu di BUMN bidang jasa pelabuhan itu.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya masih akan diperiksa lagi oleh anak buah Agus Rahardjo. "Iya, mau ada pemeriksaan lanjutan tapi waktunya belum tahu. Kami menunggu panggilan saja, ini belum selesai," ujar Maqdir usai mendampingi Lino di markas KPK, Jumat (25/2).
Ia menjelaskan hari ini penyidik menyodorkan sejumlah pertanyaan untuk Lino. "Akan tetapi isinya lebih banyak," kata dia.
Menurut dia, pertanyaan pada awalnya lebih banyak tentang masalah yang berhubungan dengan riwayat hidup dan pekerjaan Lino.
"Kemudian yang terakhir kepada Pak Lino ditanyakan mengenai proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM," kata dia.
Nah, ini yang harrus dijelaskan cukup panjang oleh Lino sesuai dengan aturan yang ada. Dia menjelaskan, aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan. "Tetapi, bukan karena adanya intervensi," ungkapnya.
Ia menambahkan, peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN. "Saya kira itu intinya," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka korupsi quay container crane 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino tak ditahan KPK setelah diperiksa kurang lebih tujuh jam, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing