Lolos Dari Kejaran Warga, Roboh Di Tangan Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).
Namun, maling spesialis permukiman warga itu tak bisa kabur dari kejaran petugas Sat Reskrim Polsekta Pontianak Kota.
Dia roboh setelah ditembak petugas sekitar pukul 02:30.
“Jumadi kembali berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Ia terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Kamis (9/3).
Setelah menembak Jumadi, petugas membawanya ke Dokkes Polda Kalbar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ada lima TKP pencurian yang dilakukannya,” ungkap Dedi.
Jumadi dijerat pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Jumadi beraksi di Jalan Putri Dara Hitam pada 25 Februari 2017 lalu.
Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib