Lolos Dari Kejaran Warga, Roboh Di Tangan Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).
Namun, maling spesialis permukiman warga itu tak bisa kabur dari kejaran petugas Sat Reskrim Polsekta Pontianak Kota.
Dia roboh setelah ditembak petugas sekitar pukul 02:30.
“Jumadi kembali berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Ia terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Kamis (9/3).
Setelah menembak Jumadi, petugas membawanya ke Dokkes Polda Kalbar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ada lima TKP pencurian yang dilakukannya,” ungkap Dedi.
Jumadi dijerat pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Jumadi beraksi di Jalan Putri Dara Hitam pada 25 Februari 2017 lalu.
Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut