Lolos dari OTT, Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu di Blitar, Rabu (6/6).
"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6) malam.
Kedatangan Samanhudi di KPK lolos dari pantauan media. Sebab, kepala daerah dari PDIP itu tiba di KPK tanpa pengawalan sehingga tak mencolok.
Kedatangannya tersebut tidak banyak diketahui oleh awak media, lantaran tidak ada pengawalan khusus saat Samanhudi tiba di gedung lembaga antirasuah.
Febri menambahkan, Samanhudi tiba di KPK sekitar pukul 18.30 WIB. “Kami hargai penyerahan diri tersebut," ujar Febri.
Namun, KPK sejauh ini masih memburu satu orang lagi, yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri yang kini nonaktif dari posisi bupati Tulungagung juga telah menjadi tersangka suap.
"Untuk Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai (PDIP, red) sudah mengimbau yang bersangkutan agar menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik baginya dan akan memperlancar proses hukum," pungkas Febri.
Sebelumnya KPK telah menggelar OTT di Blitar dan Tulungagung, Rabu (6/6). OTT itu terkait kasus suap dari proyek-proyek yang dibiayai pemda.
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mendatangi KPK di Jakarta Selatan pukul 18.30 untuk menyerahkan diri. Sebelumnya KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow
- Kabar Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT KPK