Lolos di Bamus, Angket Yasonna Melenggang ke Paripurna

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Dengan disetujuinya Bamus maka penggunaan hak angket DPR akan dibawa ke forum Paripurna untuk disetujui yang akan digelar Selasa 7 Maret mendatang.
"Hak angket tetap dibawa dan dibacakan di Paripurna DPR. Untuk hak angket sampai ke paripurna, Pimpinan DPR telah memprosesnya sesuai dengan undang-undang," kata Agus Hermanto, usai mengikuti Rapat Bamus DPR, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/4).
Keputusan Rapat Bamus DPR yang meloloskan hak angket ini lanjutnya, dalam kesempatan pertama juga telah disampaikan ke seluruh anggota Dewan untuk diproses.
"Kalau Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 itu menyetujui hak angket sekarang digunakan, disusul dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelidikan kepada seluruh pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Prosedur yang harus diawasi oleh semua pihak, menurut Agus, jangan sampai ada di antara anggota DPR mengaku belum menerima putusan Bamus DPR ini.
"Secara tata kelola administrasi, kesekjenan DPR bertanggung jawab putusan ini sampai ke tangan seluruh anggota Dewan dibantu oleh fraksi-fraksi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung