Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Ditegaskannya, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk, membubarkan, mensahkan, membatalkan. Lagipula wacana merupakan hal yang lazim di negara-negara demokrasi.

"Jadi jangan dinilai pewacana bubarkan KPK di DPR langsung dicap sebagai pro-koruptor. Kan ada cara lain memberantas korupsi, kalau saat ini semangatnya memenjarakan koruptor tidak efektif, maka tidak salah kalau kemudian muncul wacana agar ada cara lain bagaimana memberantas korupsi dengan cara pencegahan korupsi di hulu dan hilir,” jelasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Febridiansyah. Menurut Febri, hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Etik hanya sebatas pelanggaran etik pimpinan dan pejabat KPK.

“Kalau mau diproses pidana, bukan Komite Etik KPK yang dijadikan rujukan, tetapi diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News