Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB
Ditegaskannya, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk, membubarkan, mensahkan, membatalkan. Lagipula wacana merupakan hal yang lazim di negara-negara demokrasi.
"Jadi jangan dinilai pewacana bubarkan KPK di DPR langsung dicap sebagai pro-koruptor. Kan ada cara lain memberantas korupsi, kalau saat ini semangatnya memenjarakan koruptor tidak efektif, maka tidak salah kalau kemudian muncul wacana agar ada cara lain bagaimana memberantas korupsi dengan cara pencegahan korupsi di hulu dan hilir,” jelasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Febridiansyah. Menurut Febri, hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Etik hanya sebatas pelanggaran etik pimpinan dan pejabat KPK.
“Kalau mau diproses pidana, bukan Komite Etik KPK yang dijadikan rujukan, tetapi diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK