Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB
Merujuk Pasal 36 UU KPK, lanjutnya, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang dugaan kasus korupsinya sedang ditangani KPK. "Artinya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang sedang berperkara," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK