Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Merujuk Pasal 36 UU KPK, lanjutnya, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang dugaan kasus korupsinya sedang ditangani KPK. "Artinya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang sedang berperkara," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News