Lolos di Malaysia, Tertangkap di Jakarta
Rabu, 15 April 2009 – 08:57 WIB
"Tapi, yang sangat kami sesalkan, mengapa narkoba sebanyak itu bisa lolos dari bandara Malaysia, lalu lolos lagi di Bandara Soekarno-Hatta. Termasuk lolos mesin scanner X-Ray," tanya Harry.
Baca Juga:
Kepada penyidik, tersangka berdalih membawa narkoba itu karena dititipi seseorang yang tidak dikenalnya di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, sesaat menjelang check-in. Orang tak dikenal itu meminta tolong karena terlalu banyak mengangkut barang bawaan. Unang sendiri mengaku menjadi tukang bangunan setahun terakhir ini di Malaysia.
Terhadap pengakuan itu, polisi tak langsung percaya. Harry mengatakan hak tersangka untuk berdalih. Tapi, polisi menduga heroin itu dibawa dari Afrika Selatan yang diselundupkan ke Malaysia dengan cara dimasukkan ke puluhan butir kapsul, lalu ditelan. Setiba di Malaysia, kapsul-kapsul itu dikeluarkan bersama dengan kotoran buang air besar. Kapsul-kapsul itu lalu dibersihkan, kemudian dimasukkan ke kaleng cokelat untuk selanjutnya diselundupkan ke Jakarta. "Di antara 250 butir kapsul itu ada yang sudah dikupas, walau heroinnya masih padat. Tapi, ada yang masih di dalam kapsul," terangnya.
Menurut Harry, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi internasional awal Februari lalu adanya rencana penyelundupan heroin dari Malaysia ke Jakarta. Pihaknya langsung memantau gerak-gerik para penumpang di bandara, termasuk Unang.
JAKARTA - Berbagai cara terus dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti yang terjadi Selasa (14/04), narkoba jenis heroin
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat