Lolos Hukuman Gantung, TKI Pulang Kampung
Minggu, 28 Agustus 2011 – 03:31 WIB
"Saya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Pemerintah Indonesia serta semua orang yang membantu saya. Akhirnya saya bisa merayakan lebaran ini bersama dengan keluarga dan sanak famili saya di kampung halaman. Setelah hampir tujuh tahun dijerat hukum, akhirnya saya tidak terbukti bersalah oleh Majelis Banding Malaysia," kata Husein, saat tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Polonia Medan.
Dilanjutkannya, dirinya tidak mengetahui kalau kotak mie instan yang dititipkan temannya yang bernama Sidin berisi ganja. "Saya tidak tahu kalau yang berada di dalam karus mie instan itu ganja. Saya hanya dititipi saja," ujarnya.
Anak tertua Husein, Siti Aisyah dan isteri Husein, Khadizah, juga menyatakan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemkab Batubara yang telah berupaya melepaskan Husein dari jeratan hukuman gantung di Malaysia. "Terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses hukum ayah saya. Keluarga bahagia bisa lebaran bersama ayah, karena sebelumnya keluarga telah pasrah akan nasib ayah," kata Aisyah.
"Semua warga Batubara yang tersangkut masalah hukum di Malaysia telah pulang ke rumahnya masing-masing. Sebelumnya Pemkab Batubara juga membantu proses hukum 14 nelayan yang terjaring di Malaysia," kata Bupati Batubara, OK Arya.
MEDAN - Husein Sitorus (62), nelayan asal Kabupaten Batubara yang lepas dari hukuman gantung di Malaysia, kembali ke Tanah Air. Kedatangan Husein
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan