Lolos Hukuman Gantung, TKI Pulang Kampung
Minggu, 28 Agustus 2011 – 03:31 WIB
Husein sendiri ditangkap Polisi Laut Malaysia pada Oktober 2004 lalu. Kapal tongkang yang dinakhodai Husein dari Batubara kedapatan membawa ganja seberat 147 Kg dikemas delapan dus mie instan di Pelabuhan Klang Malaysia.
Akibat kejadian tersebut, Husein divonis hukum gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2009 lalu. Namun, pada 25 Agustus 2011 lalu, Majelis Hakim di Mahkamah Banding Malaysia menjatuhkan vonis bebas kepada Husein karena tuduhan jaksa yang menyebutkan ganja tersebut milik Husein, meragukan.
Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Patra Jaya, Malaysia, yang diketuai Ramli Ali, menyatakan Husein tidak bersalah, Kamis (25/8) lalu. Sebelumnya, Pengadilan Rayuan Patra Jaya menyatakan Husein bersalah atas kepemilikan 143 kilogram daun ganja kering yang dibawa di kapalnya pada Oktober 2004 lalu.
Husein pun langsung diboyong ke kampung halamannya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, dengan menggunakan mobil Dinas Pemkab Batubara. (jon)
MEDAN - Husein Sitorus (62), nelayan asal Kabupaten Batubara yang lepas dari hukuman gantung di Malaysia, kembali ke Tanah Air. Kedatangan Husein
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan