Lolos Hukuman Mati Sih, Tapi Dipenjara 20 Tahun
jpnn.com - TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri kurungan selama 20 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntun umum menjatuhkan hukuman mati. Namun, kuasa hukum Sapri melakukan pembelaan. Tim penasihat hukum Sapri menilai, perkara ini merupakan test case apakah pasal yang dituduhkan JPU sesuai dengan fakta dari perbuatan yang dilakukan terdakwa atau tidak.
“Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum sedangkan orang bersalah tidak dihukum,” ungkap Tamrin, Penasihat Hukum Sapri.
Nah, setelah memeriksa seluruh saksi-saksi dan mendengarkan pembelaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Morailam Purba memutuskan bahwa Sapri divonis 20 tahun penjara.
Saat palu diketuk majelis hakim sebanyak tiga kali, Sapri tampak menangis. Dia terlihat bersyukur karena tak dijatuhi hukuman mati. (ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar