Lolos Passing Grade, Ribuan Peserta Tes CPNS Tetap Kecele
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan peserta tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM harus gigit jari. Walaupun sudah dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi mereka tidak bisa melaju ke tahap berikutnya.
Hal ini menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan karena ada aturan yang membatasi kuota untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam PermenPAN-RB 20/2017 diatur, jumlah peserta SKB yang diambil adalah tiga kali kuota formasi.
Misalnya, analisis kepegawaian formasi yang disiapkan hanya satu orang. Berarti yang bisa ikut SKB hanya peserta dengan perolehan nilai SKD peringkat satu sampai tiga.
"Kalau formasinya tiga orang, berarti peserta SKB nya diambil rangking satu sampai sembilan," kata Ridwan kepada JPNN, Kamis (21/9).
Walaupun peserta yang lolos passing grade ada 20 misalnya. Bila formasi yang disiapkan hanya satu atau dua, tidak semua bisa ikut SKB. SKB hanya boleh diikuti rangking teratas tiga sampai enam.
"Bagi peserta tes, sebaiknya jangan hanya berpikir lolos passing grade. Target harus masuk rangking-rangking teratas agar bisa berpeluang lanjut ke SKB," tandasnya. (esy/jpnn)
Lolos passing grade ternyata tak menjamin peserta tes CPNS Kemenkumham melaju ke tahap berikutnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Diundur, 4 Hal Penting Terungkap, Simak MenPANRB
- Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Babel 2024, M. Panca Jiwo Alfa Linggo Raih Top Skor
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Waspada, Jangan Percaya Iming-iming Lulus CPNS