Lolos Passing Grade, Ribuan Peserta Tes CPNS Tetap Kecele
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan peserta tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM harus gigit jari. Walaupun sudah dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi mereka tidak bisa melaju ke tahap berikutnya.
Hal ini menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan karena ada aturan yang membatasi kuota untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam PermenPAN-RB 20/2017 diatur, jumlah peserta SKB yang diambil adalah tiga kali kuota formasi.
Misalnya, analisis kepegawaian formasi yang disiapkan hanya satu orang. Berarti yang bisa ikut SKB hanya peserta dengan perolehan nilai SKD peringkat satu sampai tiga.
"Kalau formasinya tiga orang, berarti peserta SKB nya diambil rangking satu sampai sembilan," kata Ridwan kepada JPNN, Kamis (21/9).
Walaupun peserta yang lolos passing grade ada 20 misalnya. Bila formasi yang disiapkan hanya satu atau dua, tidak semua bisa ikut SKB. SKB hanya boleh diikuti rangking teratas tiga sampai enam.
"Bagi peserta tes, sebaiknya jangan hanya berpikir lolos passing grade. Target harus masuk rangking-rangking teratas agar bisa berpeluang lanjut ke SKB," tandasnya. (esy/jpnn)
Lolos passing grade ternyata tak menjamin peserta tes CPNS Kemenkumham melaju ke tahap berikutnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini