Lolos Pemilu 2014, PBB Nomor 14

Lolos Pemilu 2014, PBB Nomor 14
Lolos Pemilu 2014, PBB Nomor 14
Sebagaimana diberitakan, PTTUN  pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3), maka KPU memiliki batas waktu hingga Senin (18/3) mengajukan banding ke MA.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor 14. Putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News