Lolos Penahahan KPK karena Sakit, 'Masuk' Pekan Depan?
jpnn.com - JAKARTA - KPK telah melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumatera Utara, Kamaludin Harahap. Bekas wakil ketua DPRD Sumut itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"KPK sudah kirim panggilan ulang kepada KH untuk pemeriksaan pekan depan," kata Plh Biro Humas KPK Yuyu Andriati kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/11).
Kamaludin seharusnya diperiksa bersamaan dengan empat rekannya yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini pada hari Selasa (10/11) lalu. Namun politikus PAN itu memilih mangkir tanpa memberi keterangan apa-apa.
"KPK baru tahu alasan KH tidak hadir itu karena sakit, kita tahunya baru kemarin," lanjut Yuyuk.
Kamaludin adalah satu-satunya tersangka yang masih menghirup udara bebas. Dia lolos dari penahanan karena tak hadir pemeriksaan hari Senin lalu.
Empat rekannya sesama anggota DPRD periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga dan Sigit Pramono Asri langsung dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara satu orang tersangka lagi dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah sejak beberapa bulan lalu jadi tahanan komisi antirasuah terkait kasus suap hakim PTUN.
Kamaludin Cs diduga berulang kali menerima suap dari Gatot terkait sejumlah kegiatan. Termasuk di antaranya pengesahan anggaran tahun 2014 dan 2015 serta penggagalan hak interpelasi. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK telah melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumatera Utara, Kamaludin Harahap. Bekas
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online