Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
Selasa, 15 Juni 2010 – 00:29 WIB

Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PFPP), Sofyan Usman, disebut meminta uang dari Otorita Batam (OB), karena merasa telah ikut meloloskan anggaran biaya tambahan (ABT) untuk OB. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) OB tahun 2004-2005 dengan terdakwa mantan ketua OB yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, Senin (14/6).
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan dua orang saksi yaitu Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Iqbal dan mantan Kepala Biro Keuangan Adren, Ngabas Affandi. Anggota majelis hakim, Ugo, pada persidangan itu menanyakan asal muasal aliran uang Rp 1 miliar ke Sofyan Usman. “Bagaimana soal aliran uang Rp 1 miliar ke Sofyan Usman?” tanya Ugo.
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya Iqbal menuturkan, pada tahun 2004 dirinya ditugaskan memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran DPR. Iqbal pun menanyakan tentang ABT untuk OB ke Sofyan Usman yang saat itu duduk di Panitia Anggaran (Panggar) DPR. “Yang (anggaran) tahun 2005 masih dibahas, tetapi ABT 2004 sudah disetujui, jumlahnya Rp 10 miliar,” ujar Iqbal menirukan jawaban Sofyan Usman.
Namun menurut Iqbal, dalam pertemuan itu Sofyan Usman sekaligus menyampaikan permintaan tentang bantuan uang. “Pak Sofyan Usman bilang minta dibantu karena lagi bangun masjid. Saya sudah ngutang Rp 200 juta,” urai Iqbal mengutip permintaan Sofyan Usman.
JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PFPP), Sofyan Usman, disebut meminta uang dari Otorita
BERITA TERKAIT
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi