Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
Selasa, 15 Juni 2010 – 00:29 WIB
Saat Tjokorda menanyakan adakah persetujuan dari Ismeth Abdullah perihal penggunaan dana Deputi Adren untuk menyumbang ke Sofyan Usman" “Tidak ada,” jawab Ngabas.
Pada persidangan itu, baik Iqbal maupun Ngabas mengaku tidak pernah melihat adanya bukti serah terima uang dari OB ke Sofyan Usman. Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Ismeth Abdullah disebutkan bahwa ada aliran uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman yang disebut JPU terkait diloloskannya anggaran untuk OB di Panggar DPR. Uang itu diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 150 juta dan Rp 850 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PFPP), Sofyan Usman, disebut meminta uang dari Otorita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli