Loloskan Caleg PNS, KIP Gayo Lues Diadukan ke DKPP
Menanggapi pengaduan dan jawaban teradu, anggota Panel Majelis, Saut Hamonangan Sirait, menyebut langkah yang dilakukan KIP Gayo Lues bisa dipahami. Surat keterangan yang disertakan Abdusalam, menurutnya sudah memenuhi syarat dan secara de jure sudah cukup bagi KIP untuk meloloskannya.
Persoalan bahwa ternyata yang bersangkutan masih menerima gaji sampai Januari 2014 itu bukan kewenangan KIP. Penyelenggara pemilu menurutnya tidak punya kewenangan untuk menyelidiki hal hal tersebut.
“Sebenarnya justru jadi kewenangan Panwaslu jika ada temuan semacam ini. Ini sudah pidana, karena ada kebohongan. Mengaku sudah mundur tapi masih menerima gaji. Panwas bisa melaporkannya ke polisi,” jelas Saut.
Sidang kali ini Ketua Panel Majelis adalah Valina Singka Subekti didampingi Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana. Menurut rencana sidang selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat sejauh mana dugaan pelanggaran kode etik yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner Komisi Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita