Loloskan Pendatang Masuk Tanpa Dikarantina, Petugas Bandara Soetta Tidak Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, oknum yang mengaku sebagai petugas protokol kesehatan dan menyediakan jasa melewati prosedur tanpa karantina Covid-19 masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tak ditahan.
Kombes Yusri membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut, oknum-oknum tersebut dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancakan di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan. Karena kami kenakan UU Tentang Karantina Kesehatan yang ancamanya di bawah lima tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang yang terlibat di antaranya JD, S dan RW.
JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedanhkan, S dan RW merupakan petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
S dan RW sendiri sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang belum tersangka. Jadi mereka sekarang statusnya masih dalam pemeriksaan kepolisian belum ditahan," ujar Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, modus meloloskan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri tiba di Bandara Soeta tanpa karantina diduga bukan kali ini saja.
Oknum yang mengaku sebagai petugas protokol kesehatan dan menyediakan jasa melewati prosedur tanpa karantina Covid-19 masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tak ditahan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa