Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR
Kamis, 07 Februari 2013 – 18:01 WIB
Kehadiran KPU sambung Ganjar juga diperlukan, sebab mereka merupakan pihak yang dianggap tidak cermat, hingga menyebabkan kelalaian berimbas pada PKPI. "Saya secara pribadi menyetuji pemanggilan untuk kita dengarkan apa yang terjadi saat itu," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait putusan yang menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
- Sasar Anak Muda, Program 10 Ribu Usahawan Ahmad Ali-AKA Dinilai Efektif Tekan Kemiskinan
- Survei Poltracking: Pendukung Anies Cenderung Pilih Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- Sukses Membangun Talaud, Elly Lasut Figur Tepat Memimpin Sulut
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Program Strategis Saat Blusukan di Waringinkurung