Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR

Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR
Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR
Kehadiran KPU sambung Ganjar juga diperlukan, sebab mereka merupakan pihak yang dianggap tidak cermat, hingga menyebabkan kelalaian berimbas pada PKPI. "Saya secara pribadi menyetuji pemanggilan untuk kita dengarkan apa yang terjadi saat itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
16 Parpol Siap Lebur ke PKPI

JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait putusan yang menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News