Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR
Kamis, 07 Februari 2013 – 18:01 WIB

Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR
Kehadiran KPU sambung Ganjar juga diperlukan, sebab mereka merupakan pihak yang dianggap tidak cermat, hingga menyebabkan kelalaian berimbas pada PKPI. "Saya secara pribadi menyetuji pemanggilan untuk kita dengarkan apa yang terjadi saat itu," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait putusan yang menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Connie Menyerahkan Dokumen Rusia ke PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang