Lompat Tembok Penjara, Kepala Napi Pecah
Senin, 03 Desember 2012 – 07:53 WIB
Satu lagi Safriandi bin Muhammad Ali (37) (titipan jaksa) warga Desa Jeumpa Glumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap sekitar 2 kilo meter dari Rutan. Ketiganya tersandung kasus Narkoba ganja.
Baca Juga:
Sedangkan kelima lagi yang kini masih diburu, Zainal Abidin (25) kasus cabul dengan hukuman 4 tahun kurungan, warga Buket Kareung, Pante, Aceh Timur, Ihkwan (38) kasus sabu, warga Desa Pante Nangka, Lingge, Aceh Tengah, Ilyas (23) warga Biram Rayek, Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara, Rahmad Syah (27) warga Cot Serani, Muara Batu, Aceh Utara dan Abdurahman (38)(titipan polisi) warga Desa Delung Asli, Bukit, Bener Meriah.
Menurut informasi kejadian bermula saat para tahanan sedang mengambil sarapan pagi, yang diwarnai hujan gerimis. Karena petugas sipir sedang lengah dan berada di tempat penjagaan, mereka mencuri kesempatan itu. Selanjutnya para pelaku memanjat tembok beton dan loncat ke atap gedung, karena seng bangunan hanya berjarak sekitar 50 centimeter dari arah dinding.
Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh melalui Ridwan SH Bagian Administrasi Rutan didampingi M Usman IB, selaku Bagian keamanan kepada Metro Aceh (Grup JPNN) mengatakan, seluruh napi melarikan diri ketahuan petugas. Tetapi tidak berhasil mengontrol semuanya, lantaran yang kabur sebanyak delapan orang.
LHOKSUKON - Delapan tahanan dan narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, kabur saat antri sarapan pagi. Kejadian ini
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal