Lompat Tembok Penjara, Kepala Napi Pecah

Lompat Tembok Penjara, Kepala Napi Pecah
Lompat Tembok Penjara, Kepala Napi Pecah
Satu lagi Safriandi bin Muhammad Ali (37) (titipan jaksa) warga Desa Jeumpa Glumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap sekitar 2 kilo meter dari Rutan. Ketiganya tersandung kasus Narkoba ganja.

Sedangkan kelima lagi yang  kini masih diburu, Zainal Abidin (25) kasus cabul dengan  hukuman 4 tahun kurungan, warga Buket Kareung, Pante, Aceh Timur, Ihkwan (38) kasus sabu, warga Desa Pante Nangka, Lingge, Aceh Tengah, Ilyas (23) warga Biram Rayek, Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara, Rahmad Syah (27) warga Cot Serani, Muara Batu, Aceh Utara dan Abdurahman (38)(titipan polisi) warga Desa Delung Asli, Bukit, Bener Meriah.

Menurut informasi  kejadian bermula saat para tahanan sedang mengambil sarapan pagi, yang diwarnai hujan gerimis. Karena  petugas sipir sedang lengah dan berada di tempat penjagaan, mereka mencuri kesempatan itu. Selanjutnya para pelaku memanjat tembok beton dan loncat ke atap gedung, karena seng bangunan hanya berjarak  sekitar 50 centimeter dari arah dinding.

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh melalui Ridwan SH Bagian Administrasi Rutan didampingi M Usman IB, selaku  Bagian keamanan kepada Metro Aceh (Grup JPNN) mengatakan, seluruh napi melarikan diri ketahuan petugas. Tetapi tidak berhasil mengontrol semuanya, lantaran yang kabur sebanyak delapan orang.

LHOKSUKON - Delapan  tahanan dan narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, kabur saat antri sarapan pagi. Kejadian ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News