Long Weekend, Kendaraan Pengangkut BBM, BBG dan Bahan Pokok Aman
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat libur panjang.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi beberapa kendaraan. Adapun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
"Angkutan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (8/9).
Selain itu pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
“Untuk kendaraan pengangkutan air minum dalam kemasan, pengangkutannya dapat dilakukan sebelum waktu pelarangan atau tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu,” papar Hemi.
Selain itu, Hemi menambahkan, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat juga diberikan prioritas.(chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara