Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi

Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas pasar modal akhirnya memangkas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas menjadi Rp 25 miliar. Pemotongan dilakukan dengan tujuan lebih banyak sekuritas terlibat sebagai gateway amnesti pajak.

Pengurangan juga untuk mempermudah perusahaan sekuritas memenuhi kriteria sebagai penampung dana repatriasi.

 ”Kriteria sudah dipermudah. Kami harap lebih banyak lagi sekuritas ikut ambil bagian,” tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek Bursa Eefek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Selasa (6/9).

Usulan itu masih dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, kata Hamdi, belum ada kepastian terkait penambahan jumlah gateway yang diusulkan.

Sebelumnya kriteria ditetapkan untuk perusahaan sekuritas bisa menjadi gateway yakni laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.

Selain itu, jumlah gateway ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, perusahaan sekuritas (19), dan perusahaan manajer investasi (18).

Terpisah, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyebut berharap pemerintah memberi izin kepada seluruh anggota bursa (AB) atau sekuritas aktif untuk menjadi gateway.

”Ya, pendistribusiannya harus dilebarkan. Mengapa hanya dibatasi 19 perusahaan efek? Mereka semua sudah telah izin operasi,” tegas Tito.

JAKARTA – Otoritas pasar modal akhirnya memangkas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas menjadi Rp 25 miliar. Pemotongan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News