Longsor di Malang, 9 Tewas
Senin, 18 April 2011 – 07:47 WIB
ESDM berjanji menindak tegas penambang liar. Rencananya, hari ini mereka melayangkan surat peringatan bagi 88 lokasi ilegal tersebut. Peringatan itu berisi permintaan penghentian pertambangan liar tersebut. Jika dalam waktu seminggu belum dihentikan, ESDM akan mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga. "Sesuai Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, pertambangan liar bisa ditutup setelah diperingatkan tiga kali," tegasnya.
Sementara itu, longsor di Pandansari langsung disikapi petugas Polres Malang. Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono turun ke lokasi kejadian bersama Bupati Malang Rendra Kresna. Dia juga ikut memeriksa mayat korban. Pemeriksaan mayat dilakukan di halaman Masjid Al Barokah. Pemeriksaan dilakukan satu per satu oleh dokter, anggota reskrim, serta perangkat desa. Mayat-mayat yang masih diikat tampar dan dibungkus daun pisang tersebut dibongkar.
Semua organ tubuh dilihat dokter dan polisi. "Korban kami identifikasi dan divisum. Dari informasi yang didapat, korban meninggal karena terkena longsor," kata Rinto di lokasi kejadian.
Selain visum terhadap para korban, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga melakukan olah TKP yang langsung dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo.
MALANG - Kondisi bukit gundul dan penambangan pasir yang tak terkendali kembali memakan korban warga yang tinggal di sekitarnya. Sembilan orang tewas
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter