Lontarkan Isu SARA di Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMA di Jakarta Bakal Dapat Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, salah seorang guru SMA Negeri 58 akan dikenakan sanksi lantaran melontarkan isu SARA terhadap siswanya.
Ariza akan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengatur sanksi yang akan diberikan kepada guru berinisial TS itu.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini. Namun, itu (tindakan) sebuah kesalahan, nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain. Nanti kami minta dinas pendidikan untuk mengatur," kata Riza di Balai Kota DKI Jakart, Rabu (4/11).
Adapun TS melontarkan pernyataan berbau isu SARA soal pemilihan ketua organisasi siswa intrasekolah (OSIS) di sekolahnya.
Saat itu, TS meminta para siswa untuk memilih calon ketua OSIS yang seagama dengan dirinya. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pemilihan OSIS. Namun, demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ujar Riza.
Dia berharap permasahalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena ini wilayah pendidikan kami harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Riza. (mcr1/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada guru SMA yang lontarkan isu SARA ke muridnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Bawaslu: Isu SARA Masih Rawan Terjadi di Pilkada 2024
- Mantan Wagub Jakarta Era Anies Bakal Jadi Ketua Timses RIDO
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- Marshel Widianto Berubah Sikap Setelah Batal Maju Pilkada Tangsel