Lontarkan Tagar #BedahKPK, Fahri Ajak Publik Gunakan Nalar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerkarakan langkah DPR membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki lembaga antirasuah itu. Menurut Fahri, pegawai KPK menunjukkan keanehannya karena tak mau diawasi oleh DPR.
Menurut Fahri, para pegawai di KPK ternyata juga berpolitik. “Mereka ini dipimpin oleh pemimpin dari kalangan yang disebut "penyidik senior" yaitu Novel Baswedan #bedahKPK,” ujar Fahri melalui akun @Fahrihamzah di Twitter, Minggu (6/8).
Fahri pun mengajak publik untuk berpikir dan melihat keanehan di KPK. Menurutnya, Wadah Pegawai KPK sudah berkali-kali menggelar aksi demonstrasi.
Coba kita nalar, "kenapa fungsi pengawasan DPR yang ada dalam konstitusi dianggap merugikan pegawai KPK?" #bedahKPK — FAHRI HAMZAH (@Fahrihamzah) August 6, 2017
Di KPK, lanjutnya, ada sekitar 1.000 pegawai yang digaji dengan standar lebih tinggi dari semua pegawai di kementerian/lembaga negara lainnya.
“Mereka menikmati biaya operasional dengan standar yang tinggi dan sistem pelaporan yang lebih longgar,” tulisnya. “Mereka mendapatkan bantuan dari negara dan menikmati pelatihan yang hebat di dalam dan luar negeri.”
Fahri menegaskan, DPR merupakan lembaga pengawas tertinggi di Indonesia. Sedangkan uji materi mestinya untuk pihak-pihak yang dirugikan secara pribadi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari