Loooh..Baru Diperiksa Sebagai Saksi, Kok Gubernur Rano Sudah Minta Ditemani Biro Hukum
Selasa, 15 Desember 2015 – 06:33 WIB
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan kasus yang menggegerkan Banten di akhir tahun ini. Bahkan KPK disebut-sebut telah mengantongi nama aktor intelektual, di balik kasus yang melibatkan petinggi legislative di Provinsi Banten ini. (RUS/RIU/dil/jpnn)
SERANG - Gubernur Banten Rano Karno, yang sedianya akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus suap Bank Banten pada Kamis (17/12) lusa, akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan