Lowongan Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka, Kuotanya Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak sudah dibuka Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lowongan ini dibuka sejak Senin (13/7) hingga Rabu (22/7).
Pada angkatan pertama, seleksi calon Guru Penggerak akan dibuka untuk guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Pendaftaran bagi guru SLB akan dibuka untuk angkatan selanjutnya.
Sementara, untuk pendaftaran calon Guru Penggerak bagi guru SMK nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril, mengajak seluruh guru di Indonesia yang memiliki komitmen untuk memajukan ekosistem pendidikan untuk menjadi bagian dari program Guru Penggerak.
“Kami sangat perlu banyak sekali guru-guru penggerak ini karena memang pendidikan atau kepemimpinan dalam pendidikan di Indonesia perannya sangat besar,” kata Iwan, Rabu (15/7)
Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak akan dilaksanakan pada 23 sampai 30 Juli 2020 meliputi seleksi administrasi, biodata, tes bakat skolastik, dan esai.
Selanjutnya, pada tahap kedua yaitu pada 31 Agustus sampai 16 September 2020 meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Tahap terakhir adalah pengumuman hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan pertama pada 19 September 2020.
Guru-guru yang lolos seleksi akan mengikuti program pendidikan yang meliputi pelatihan kepemimpinan instruksional melalui on-the-job training, serta pendekatan formatif berbasis pengembangan komunitas praktik dan kolaborasi antar guru. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan pendamping profesional.
Kemendikbud sudah membuka Lowongan seleksi bagi calon Guru Penggerak sejak Senin (13/7) hingga Rabu (22/7).
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga