Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!

Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Seleksi CPNS 2023 dperkirakan bakal ketat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perebutan lowongan CPNS 2023 dipastikan bakal berlangsung ketat, lantaran formasi yang disediakan sangat terbatas.

Pemerintah sudah menyusun arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2023, di mana seleksi CPNS 2023 akan dilakukan sangat selektif.

Sebelumnya menyajikan gambaran umum kira-kira seperti apa formasi CPNS 2023, lowongan jabatan apa yang paling dibutuhkan, kita perlu tahu jumlah PNS saat ini.

Data BKN menyebut jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.

Data tersebut dikutip dari Buku Statistik PNS Desember 2021 yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Jumlah PNS mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.

“Penurunan jumlah PNS tersebut disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut,” demikian tertulis dalam Buku Statistik PNS Desember 2021, dikutip dari situs resmi BKN.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penurunan jumlah PNS ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Lowongan CPNS 2023, tahapan seleksi diawali usulan formasi. Formasi CPNS 2023 apa saja yang tersedia? Begini gambarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News