Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat
Hal itu kata Pasek, telah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca Juga:
"Kalau soal DCS kewenangan Majelis Tinggi. Jadi tugasnya menyusun. Nanti yang tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Namun saat ini posisi ketua umum Demokrat kosong menyusul pengunduran diri Anas Urbaningrum. Karena itu harus ada pengganti Anas terlebih dahulu.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan