Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:23 WIB
Pasek menyatakan untuk menentukan pengganti mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut harus melalui kongres.
"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.
Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.
"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor