Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:23 WIB
Pasek menyatakan untuk menentukan pengganti mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut harus melalui kongres.
"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.
Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.
"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini