Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!

Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Pasek menyatakan untuk menentukan pengganti mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut harus melalui kongres.

"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.

Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.

"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menerangkan, penyusunan  Daftar Caleg Sementara (DCS) Demokrat merupakan kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News