Loyalis Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menjadi saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini, Rabu (4/12). Namun, Rahmad tidak bisa memenuhi panggilan itu.
"Hari ini saya berhalangan karena sedang mengikuti tahapan ujian disertasi S3," kata Rahmad dalam pesan singkat, Rabu (4/12).
Loyalis Anas itu menyatakan, sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada KPK. Rahmad berharap KPK bisa menjadwal ulang pemeriksaannya.
"KPK diharapkan dapat menjadwal ulang agar saya bisa dengan tuntas membantu KPK dalam penegakan hukum kasus Hambalang," kata Rahmad.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini menyatakan, akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Saya harus membantu KPK agar keadilan dan penegakan hukum betul-betul tegak di bumi Indonesia," ujar Rahmad.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak