Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim

Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim
Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim

Rony menjelaskan secara hukum, kepengurusan Amelia A Yani yang sah. Alasannya, meski SK yang baru telah diterbiatkan oleh Amir namun hingga saat ini, SK Amelia tidak pernah dicabut. Apalagi kata dia, gugatan SK kepengurusan H. Rouchin dan Joller Sitorus masih dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara tersebut masih dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.

"Secara hukum belum berkekuatan hukum tetap, DPP PPRN versi H. Rouchin telah menggunakan Surat Keputusan tersebut untuk mengintimidasi beberapa anggota DPRD PPRN yang loyal dan yang setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani," katanya.

Rony menilai PAW terhadap para kader PPRN yang loyal kepada Amelia merupakan bentuk intimidasi. "Mereka tetap setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani tetap tidak mau tunduk dan mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan," pungkasn Rony. (awa/jpnn)

 


JAKARTA - Dua orang anggota dewan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang merupakan loyalis Amelia Achmad Yani mendaftarkan gugatan di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News