Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim
Rony menjelaskan secara hukum, kepengurusan Amelia A Yani yang sah. Alasannya, meski SK yang baru telah diterbiatkan oleh Amir namun hingga saat ini, SK Amelia tidak pernah dicabut. Apalagi kata dia, gugatan SK kepengurusan H. Rouchin dan Joller Sitorus masih dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara tersebut masih dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.
"Secara hukum belum berkekuatan hukum tetap, DPP PPRN versi H. Rouchin telah menggunakan Surat Keputusan tersebut untuk mengintimidasi beberapa anggota DPRD PPRN yang loyal dan yang setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani," katanya.
Rony menilai PAW terhadap para kader PPRN yang loyal kepada Amelia merupakan bentuk intimidasi. "Mereka tetap setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani tetap tidak mau tunduk dan mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan," pungkasn Rony. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dua orang anggota dewan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang merupakan loyalis Amelia Achmad Yani mendaftarkan gugatan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara