Loyalis Djan Faridz: Seratus Kali Muktamar pun Tak Akan Selesai
jpnn.com - TASIKMALAYA - Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede pekan lalu tak mampu mengubah pendirian Djan Faridz dan para loyalisnya. Mereka menganggap muktamar dengan embel-embel islah itu sebagai forum sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum alias abal-abal.
”Seratus kali muktamar pun jika Djan Faridz tidak setuju tetap tidak akan selesai. Karena kami tetap berpegangan kepada hasil keputusan Mahkamah Agung,” kata Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat kubu Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH) kepada wartawan di Tasik, Senin (12/4).
Menurutnya, bukti tidak sahnya muktamar adalah absennya kedua kubu yang bertentangan untuk memutuskan satu keputusan islah. Karena pada Muktamar yang dilakukan di Jakarta itu kubu Djan Farid tidak ada yang hadir sama sekali.
”Jadi selama PPP belum ada islah kedua belah pihak, ya selamannya akan menjadi dua kubu,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa partai yang memenangkan gugatan Djan Faridz. Dia pun tegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan meski nantinya pemerintah mengakui kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
”MA kan sudah pengadilan tertinggi. Kalau kita menyadari NKRI negara hukum harus menjunjung tinggi hasil MA. Jadi PPP di Djan Faridz bukan di Romy. Dan, pemerintah tidak mempunyai hak intervensi terhadap parpol,” terangnya. (yfi/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan