Loyalis Djan Faridz: Seratus Kali Muktamar pun Tak Akan Selesai
jpnn.com - TASIKMALAYA - Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede pekan lalu tak mampu mengubah pendirian Djan Faridz dan para loyalisnya. Mereka menganggap muktamar dengan embel-embel islah itu sebagai forum sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum alias abal-abal.
”Seratus kali muktamar pun jika Djan Faridz tidak setuju tetap tidak akan selesai. Karena kami tetap berpegangan kepada hasil keputusan Mahkamah Agung,” kata Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat kubu Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH) kepada wartawan di Tasik, Senin (12/4).
Menurutnya, bukti tidak sahnya muktamar adalah absennya kedua kubu yang bertentangan untuk memutuskan satu keputusan islah. Karena pada Muktamar yang dilakukan di Jakarta itu kubu Djan Farid tidak ada yang hadir sama sekali.
”Jadi selama PPP belum ada islah kedua belah pihak, ya selamannya akan menjadi dua kubu,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa partai yang memenangkan gugatan Djan Faridz. Dia pun tegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan meski nantinya pemerintah mengakui kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
”MA kan sudah pengadilan tertinggi. Kalau kita menyadari NKRI negara hukum harus menjunjung tinggi hasil MA. Jadi PPP di Djan Faridz bukan di Romy. Dan, pemerintah tidak mempunyai hak intervensi terhadap parpol,” terangnya. (yfi/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat