LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
Sabtu, 02 Juli 2011 – 13:53 WIB

LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
"Lain halnya kalau lembaga yang menyidiki dinilai lamban, dan tidak mampu melanjutkan kasus ini, sehingga dilakukan supervisi ke KPK. Ini perkaranya sudah sampai ke MA," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Chairul pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus Sisminbakum. "Supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak jelas, maka Jaksa Agung sebaiknya keluarkan SKP2," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LP2TRI mendesak KPK untuk segera mengambil alih pengusutan kasus Sisminbakum dari tangan Kejaksaan Agung. "Kedatangan kami ke KPK untuk memberikan dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus ini. Penanganan yang berlarut-larut itu kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional bangsa ini. Kami meminta KPK, kalau buktinya memang kuat, harus segera memprosesnya. Tapi kalau tidak, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," ungkap Sekjen LP2TRI Teuku Chandra Adiwana, ketika beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7) lalu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda menilai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi