LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
Selasa, 31 Mei 2011 – 16:10 WIB
JAKARTA- Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang dijatuhkan pada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkum HAM), Romli Atmasasmita dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum).
Alasannya, putusan bebas tersebut dapat diartikan menghapus unsur perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsinya. "Itu tidak benar, sebab unsur melawan hukumnya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa. Dengan begitu, majelis hakim berkewajiban membuktikan ada tidaknya unsur itu," ucap Teuku Chandra Adiwana, Selasa (31/5).
Romli didakwa secara alternatif yakni dakwaan I atau dakwaan II atau dakwaan III atau dakwaan IV. Dengan begitu, hakim memiliki kebebasan memilih dakwaan mana yang diperkirakan terbukti dilakukan terdakwa. Dijelaskan Teuku, dakwaan I, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan II dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan III yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan IV dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Teuku, dalam perkara pidana perbuatan terdakwa pasti mengandung unsur melawan hukum. Otomatis unsur melawan hukum yang disebutkan tersebut harus dibuktikan.
JAKARTA- Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan