LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli

LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
Dengan kata lain, biaya akses fee yang ditetapkan Romli Atmasasmita selaku Dirjen AHU  bertentangan dengan PP No.87 Tahun 2000 jo PP No.26 Tahun 1999. Ini berdasarkan aturan bahwa, biaya pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atau Laporan perubahan hanya Rp 200.000 per- akta. Atau ada selisih Rp 800 ribu.

"Karena sejak awal mendakwa dengan pasal korupsi, maka Kejaksaan Agung harus tetap mempertahankan dalilnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung segera," tegas Teuku.

Sisminbakum adalah sistem online pendaftaran badan hukum yang biasa diakses notaris di seluruh Indonesia. Meski putusan kasasi sudah berlalu lebih dari 6 buklan lalu, Kejagung sampai kini belum bersikap dengan alasan masih mengkaji putusan Romli karena terkait perkara lain yakni atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Menpora Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA-  Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News