LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
Selasa, 31 Mei 2011 – 16:10 WIB

LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
Dengan kata lain, biaya akses fee yang ditetapkan Romli Atmasasmita selaku Dirjen AHU bertentangan dengan PP No.87 Tahun 2000 jo PP No.26 Tahun 1999. Ini berdasarkan aturan bahwa, biaya pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atau Laporan perubahan hanya Rp 200.000 per- akta. Atau ada selisih Rp 800 ribu.
"Karena sejak awal mendakwa dengan pasal korupsi, maka Kejaksaan Agung harus tetap mempertahankan dalilnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung segera," tegas Teuku.
Sisminbakum adalah sistem online pendaftaran badan hukum yang biasa diakses notaris di seluruh Indonesia. Meski putusan kasasi sudah berlalu lebih dari 6 buklan lalu, Kejagung sampai kini belum bersikap dengan alasan masih mengkaji putusan Romli karena terkait perkara lain yakni atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.(pra/jpnn)
JAKARTA- Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Tes DNA Temuan Sperma
- Berita Duka, Ibu Kartini Purba Meninggal Dunia, Doly Indra Permana Ungkap Pengalaman Bersama Ibunda
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek